Karangasem, Karangaseminfo.com – Praktik pengoplosan gas LPG subsidi kembali terbongkar di Bali. Kali ini, Polres Karangasem menggerebek sebuah gudang di Kelurahan Subagan yang digunakan sebagai tempat pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menyebut bisnis ilegal itu ternyata baru berjalan selama 54 hari. Namun dalam waktu singkat, para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Gudang yang kami gerebek ini yang merupakan tempat pengoplosan gas baru beroperasi 54 hari. Dari hasil interogasi keuntungan yang didapat mencapai Rp 281 juta lebih,” kata Santika, Jumat (08/05/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di sebuah gudang di Banjar Desa, Subagan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan praktik pengoplosan LPG subsidi yang diduga telah merugikan negara hingga Rp 714 juta.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 10 orang dengan tugas masing-masing, mulai dari pemilik usaha, pengelola gudang, operator pengoplosan, hingga sopir dan pekerja angkut.
Pemilik gudang diketahui bernama I Putu Elly Akasia. Ia disebut memiliki hubungan dengan tersangka kasus serupa yang sebelumnya ditangani Polda Bali.
Para pelaku membeli gas melon subsidi dalam jumlah besar, lalu memindahkan isi tabung ke LPG non-subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram untuk dijual kembali.
Polisi turut menyita 1.788 tabung gas berbagai ukuran, alat pengoplos, timbangan digital, hingga kendaraan operasional pengangkut gas yang dipasarkan sampai luar Bali.
“Atas perbuatan tersebut, seluruh tersangka terancam pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar,” ujar Santika.
Ia menegaskan kepolisian akan terus menindak praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan masyarakat dan negara. (pn)
