Badung, Karangaseminfo.com – DPRD Badung meminta pemerintah daerah segera menyiapkan langkah strategis menyusul ancaman berhentinya ratusan guru non-ASN di Kabupaten Badung pada akhir 2026.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung Putu Parwata menilai kondisi ini harus segera diantisipasi agar tidak mengganggu proses pendidikan di sekolah.
“Kalau sampai non-ASN ini, 300 lebih tidak mengajar, berarti akan terjadi stagnasi dari proses belajar-mengajar,” katanya.
Menurutnya, guru non-ASN selama ini memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar sehingga keberadaannya tidak bisa dipandang sebelah mata.
Politisi PDIP asal Dalung tersebut menegaskan Komisi IV DPRD Badung akan segera melakukan koordinasi dengan Disdikpora dan Bupati Badung guna membahas solusi terbaik.
Salah satu langkah yang didorong yakni mengikutsertakan guru non-ASN dalam seleksi CPNS yang saat ini tersedia sekitar 175 kuota.
Selain itu, DPRD Badung juga menyiapkan pembahasan lanjutan terkait kemungkinan kebijakan transisi agar sekolah tidak mengalami kekurangan tenaga pengajar.
“Kami juga mendorong adanya skenario transisi yang difasilitasi pemerintah daerah bersama Disdikpora,” ujarnya.
Sementara itu, Disdikpora Badung menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Bali terkait implementasi aturan tersebut. (*pn)
