Klungkung, Karangaseminfo.com – Persoalan bau sampah yang mengganggu aktivitas belajar siswa di SDN 3 Banjarangkan akhirnya mendapat respons dari Pemerintah Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. TPST yang berada tepat di samping sekolah tersebut diputuskan akan ditutup.
Keputusan itu diambil setelah keluhan warga dan orang tua siswa ramai diperbincangkan di media sosial. Aroma sampah disebut sempat menyebar hingga ke ruang belajar ketika terjadi penumpukan di area TPST.
Perbekel Banjarangkan AA Gde Indrawan Diputra mengatakan pihak desa telah melakukan pembersihan sekaligus menghentikan sementara pengiriman sampah ke lokasi tersebut.
“Jadi TPST ini akan kami tutup. Nantinya semua sampah dari desa ini akan diangkut ke TOSS Center Karangdadi,” kata Indrawan kepada detikBali, Selasa (12/05/2026).
Ia berharap keberadaan mesin pirolisis baru di TOSS Center Karangdadi segera bisa dimanfaatkan sehingga pengolahan sampah tidak lagi bergantung pada TPST desa.
Indrawan menjelaskan nantinya lokasi TPST hanya akan digunakan untuk pengolahan sampah organik. Namun, menurutnya, tantangan terbesar tetap berada pada kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari rumah tangga.
“Nanti di sini hanya organik. Tapi tentu ini tantangan kita adalah mengedukasi masyarakat untuk dapat mengolah sampahnya,” ujarnya.
Saat ini desa masih memakai metode sanitary landfill untuk menekan dampak pencemaran. Meski demikian, pihak desa menolak kembali menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping.
“Jadi ini sampai 1 Agustus nanti kita lihat. Kalau belum juga ada solusi, saya juga akan berhenti memungut sampah. Karena bagaimana lagi, tidak ada solusi selain open dumping,” tegasnya.
Kepala SDN 3 Banjarangkan, Ni Wayan Srinati, mengungkapkan sekolah memang sempat memulangkan siswa pada 07/05/2026 karena bau sampah dinilai terlalu mengganggu proses belajar.
“Ini pertama kali baunya cukup mengganggu. Sebelum-sebelumnya tidak sampai sekeras itu baunya,” kata Srinati.
Kini kondisi lingkungan sekolah disebut sudah kembali normal setelah dilakukan penanganan oleh pemerintah desa. (pn)
