Klungkung, Karangaseminfo.com - Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian traktor yang merugikan kelompok tani di wilayah Semarapura Kauh. Seorang pria berinisial IKM (56) diamankan pada Jumat (1/5/2026) setelah diduga kuat sebagai pelaku utama.
IKM yang merupakan warga Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Desa Selisihan, Kecamatan Klungkung. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi cukup bukti dari hasil penyelidikan.
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa menjelaskan bahwa pelaku turut diamankan bersama barang bukti berupa satu unit traktor merek Yanmor Revo yang sebelumnya telah dibongkar.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit traktor Yanmor Revo yang sudah dibongkar di Desa Selisihan,” ujar Iptu Alit.
Kasus ini bermula dari laporan korban, I Ketut Subamia (52), seorang petani asal Kecamatan Banjarangkan. Ia mendapati traktor milik kelompok tani Penasan Jaya hilang dari lokasi penyimpanan di Jalan Flamboyan, Semarapura Kauh.
Kejadian tersebut diketahui pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, yang kemudian langsung dilaporkan ke SPKT Polsek Klungkung untuk ditindaklanjuti.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp3 juta. Kehilangan alat pertanian itu sempat mengganggu aktivitas kelompok tani setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Klungkung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan, mulai dari meminta keterangan saksi hingga menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui nomor polisi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut traktor hasil curian.
“Tim Unit Reskrim Polsek Klungkung kemudian segera mengarah ke Desa Selisihan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari keterangan pelaku, ia mengaku mengambil barang tersebut,” jelas Iptu Alit.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (pn)
