Karangasem, Karangaseminfo.com – Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan LPG subsidi dan kini resmi ditahan oleh Polres Karangasem, Jumat (1/5/2026).
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan selesai.
“Penyidikan telah tuntas. Sebanyak 10 tersangka kami tahan, terdiri atas pemilik, penyuplai, dan pelaku pengoplos,” ujarnya.
Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam praktik tersebut, mulai dari pengadaan hingga pengoplosan gas.
Santika menyebut tersangka utama merupakan residivis yang kembali melakukan aksi serupa meski pernah ditindak sebelumnya.
“Tersangka utama merupakan pemilik usaha dan pernah ditangkap sebelumnya. Namun kembali mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berkaitan dengan penangkapan oleh Polda Bali pada September 2025 di wilayah Subagan.
Saat itu, aparat mengamankan ratusan tabung LPG berbagai ukuran sebagai barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, pelaku membeli LPG subsidi dalam jumlah besar dari pangkalan, lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan. (pn)
.png)