Denpasar, Karangaseminfo.com – Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kepala LPD Adat Yangbatu, Denpasar, I Putu Sumadi, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/4/2026).
Jaksa menilai unsur penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut telah terbukti selama persidangan berlangsung.
“Dalam perkara ini, kami menilai unsur penyalahgunaan kewenangan telah terpenuhi dan berdampak pada kerugian keuangan LPD,” ujar JPU I Dewa Gede Semara Putra.
Menurut jaksa, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp391.774.300. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka aset terdakwa akan disita dan dilelang.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutupi kerugian tersebut, maka terdakwa dapat dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 3 bulan.
Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kredit selama Sumadi menjabat sebagai kepala LPD.
Dalam praktiknya, sejumlah kredit diketahui diberikan tanpa melalui analisis kelayakan yang memadai maupun jaminan yang cukup, sehingga berujung pada banyaknya kredit bermasalah.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian yang ditimbulkan dari perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,62 miliar.
Meski demikian, dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp100 juta, bersikap kooperatif, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. (pn)
