Gianyar, Karangaseminfo.com – Tiga ASN di lingkungan Pemkab Gianyar resmi diberhentikan akibat pelanggaran serius. Dua pegawai terlibat kasus narkotika, sedangkan satu lainnya dipecat karena bolos kerja selama 10 hari berturut-turut.
Ketua TPHD Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama atau Gus Bem, menyampaikan bahwa dua ASN berinisial DMCDPP dan KSS telah diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus narkotika.
"Yang bersangkutan diberhentikan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," katanya, Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, ASN berinisial LNH diberhentikan karena tidak menjalankan kewajiban kerja tanpa alasan.
"Satu lagi PNS berinisial LNH diberhentikan karena tidak masuk kerja selama sepuluh hari kerja," ujarnya.
Pemecatan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat TPHD sebagai bagian dari penegakan aturan. (pn)
