Gunakan Jaket Gojek, Pria Ini Tipu Penumpang dan Bawa Kabur HP di Denpasar

Gunakan Jaket Gojek, Pria Ini Tipu Penumpang dan Bawa Kabur HP di Denpasar


Denpasar, Karangaseminfo.com – Polisi akhirnya menangkap SAP (30), pria asal Jawa Tengah yang diduga mencuri ponsel milik penumpangnya dengan modus berpura-pura sebagai pengemudi ojek online di Denpasar.

Kasus tersebut sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV memperlihatkan pelaku membawa kabur ponsel milik korban di kawasan Jalan Pulau Galang, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.

Korban, Rikha Gunawan (50), awalnya memesan ojek melalui aplikasi Maxim dari Pasar Desa Tegal Harum. Namun, pelaku yang datang lebih dulu menawarkan jasa ojek secara langsung.

"Pada saat menunggu itu, menunggu ojek Maximnya, namun yang datang pelaku, bukan dari yang dipesan oleh korban. Jadi Maximnya udah datang ke sana karena lama menunggu langsung di cancel," jelas Adnyani.

Sesampainya di tujuan, korban hendak membayar ongkos perjalanan secara tunai. Karena tidak memiliki uang pecahan kecil, pelaku menawarkan bantuan dengan meminta ponsel korban untuk melakukan pembayaran lewat aplikasi.

Pelaku kemudian berpura-pura membantu mengunduh aplikasi pembayaran di ponsel korban. Namun saat korban lengah, pelaku justru kabur sambil membawa ponsel tersebut.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit HP Infinix warna titanium silver dengan kerugian sekitar Rp1,2 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku sebenarnya bukan lagi pengemudi ojek online resmi. Akun Gojek miliknya telah diblokir sejak 2023 karena pernah melakukan sejumlah pelanggaran.

Meski demikian, pelaku tetap menggunakan jaket Gojek untuk mencari penumpang secara manual di jalan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban, sepeda motor Honda Vario, jaket Gojek, serta helm yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, SAP dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (pn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama