Buleleng, Karangaseminfo.com – Kepolisian Resor Buleleng menetapkan JMW, pemilik Panti Asuhan Ganesha Sevanam di Kecamatan Sawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak asuh.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan proses hukum terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dari hasil penyelidikan atas laporan korban.
"Kami sudah melakukan penyelidikan dari laporan pelapor. Dari situ kami berupaya mengumpulkan alat bukti, dan setelah cukup, dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terlapor untuk kemudian dilakukan penahanan," jelas Ruzi.
Tersangka ditangkap pada Senin malam dan kini telah ditahan guna memudahkan proses penyidikan yang tengah berjalan.
Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi tujuh korban yang diduga mengalami kekerasan. Namun aparat masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Polres Buleleng berencana memaparkan perkembangan penanganan kasus ini secara lebih lengkap melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam waktu dua hari ke depan sudah bisa kami sampaikan secara rinci," ujar Ruzi.
Sementara itu, penanganan para korban dilakukan dengan melibatkan Dinas Sosial Buleleng, yang memberikan perlindungan sementara sekaligus melakukan pendampingan.
Di sisi lain, kepolisian juga melakukan koordinasi lintas instansi untuk menentukan langkah terbaik bagi anak-anak lain yang masih berada di panti tersebut.
"Sore ini masih dilakukan rapat dengan dinsos. Kami tetap berupaya memberikan pengamanan terhadap anak-anak di sana," kata Ruzi.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Polres Buleleng juga menugaskan personel Polsek Sawan melakukan patroli rutin di sekitar lokasi panti.
Polisi berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi, sembari menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memercayakan penanganan kasus ini kepada kami. Kami akan menindaklanjuti secara profesional," tegas Ruzi. (pn)
