Denpasar, Karangaseminfo.com – Penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) mulai berdampak pada dunia pendidikan di Bali. Mulai Sabtu (28/3/2026), siswa berusia di bawah 16 tahun dipastikan tidak lagi mendapatkan tugas sekolah yang memanfaatkan media sosial.
Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali sebagai langkah perlindungan anak di ruang digital. Seluruh tenaga pendidik diminta mematuhi aturan tersebut dalam proses pembelajaran.
Kepala Disdikpora Bali Ida Bagus Gde Wesnawa Punia mengatakan pemahaman terhadap aturan baru ini tidak hanya berlaku bagi peserta didik, tetapi juga bagi para guru dan penyelenggara kegiatan pendidikan.
"Jadi pemahamannya tidak hanya di sisi peserta didik tapi tenaga pendidik juga harus memahami juga. Misalnya mau mengadakan lomba konten kreator di TikTok nanti kita ingatkan bahwa peserta anda tidak bisa merujuk kelas 10, harus di atas 16 tahun," kata Wesnawa, Sabtu (28/3/2026).
Ia menyebut seluruh tenaga pendidik di Bali pada prinsipnya telah memahami ketentuan tersebut dan diharapkan dapat menerapkannya secara konsisten di seluruh satuan pendidikan.
Bukan Pembatasan Gawai
Wesnawa juga meluruskan anggapan publik yang menilai aturan tersebut sebagai pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah 16 tahun. Menurutnya, regulasi ini tidak melarang penggunaan perangkat digital, melainkan membatasi akses terhadap layanan aplikasi tertentu.
Platform seperti Instagram, TikTok, X, hingga Roblox menjadi contoh layanan yang aksesnya diatur dalam kebijakan tersebut.
"Karena kan ada program pendidikan jarak jauh, daring, kan nggak mungkin kita batasin itu. Apalagi ujian TKA kan nggak semua punya laptop dan tab, pasti pakai HP itu pun HP orang tua," jelasnya.
Dalam implementasinya, pemerintah daerah juga akan melibatkan sejumlah instansi terkait untuk mendukung sinkronisasi data usia peserta didik.
"Cuma ini ada peran dari teman-teman PGTK, PTMP, itu yang mau coba kita tarik ini loh tugas anda juga seperti ini, supaya nanti masalahnya tidak di daerah saja," tutur Wesnawa.
Ia menambahkan koordinasi dengan instansi vertikal di daerah juga penting agar data yang digunakan tetap akurat dan tidak terjadi duplikasi.
"Seharusnya instansi vertikal di daerah ini melihat juga akhirnya di sana di-capture supaya datanya nggak dobel," tandasnya.
Platform Wajib Patuh
Sebelumnya, pemerintah pusat resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 melalui PP Tunas. Kebijakan ini mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi aturan tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan tidak ada toleransi bagi platform yang mengabaikan ketentuan tersebut.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku," ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3/2026).
Pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak 28 Maret 2025 untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka.
"Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan," jelas Meutya. (*pn)
