Badung, Karangaseminfo.com – Seorang warga Inggris berinisial SL (45) diamankan petugas Imigrasi saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (28/3/2026). SL diketahui merupakan buronan Interpol terkait kasus pencucian uang atau money laundering.
"Kami tegaskan bahwa Bali tidak akan pernah menjadi tempat persembunyian yang aman bagi buronan internasional," tegas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan.
Bugie menjelaskan, SL ditangkap di area kedatangan internasional sekitar pukul 12.45 Wita setelah terbang dari Singapura. Saat pemeriksaan keimigrasian, sistem mendeteksi SL sebagai subjek Red Notice Interpol.
SL diduga merupakan pimpinan jaringan kriminal internasional dan otak di balik perusahaan fiktif yang digunakan untuk pencucian uang.
Setelah diamankan, SL diserahkan ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai untuk proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur penyerahan buronan internasional.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi penangkapan ini dan menekankan pentingnya integrasi pengawasan orang asing di pintu masuk Bali.
"Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan keimigrasian di wilayah Bali berjalan efektif, terintegrasi, dan responsif terhadap ancaman lintas negara," ujarnya. (pn)
