Denpasar, Karangaseminfo.com - Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah merancang kebijakan baru pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2026. Arah kebijakan ini tidak lagi bertumpu pada program pemutihan semata, melainkan pada pemberian apresiasi langsung kepada wajib pajak yang disiplin membayar kewajibannya tepat waktu.
Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, menjelaskan bahwa perubahan pendekatan ini berangkat dari evaluasi kebijakan sebelumnya. Pada awal 2025, Pemprov Bali telah lebih dulu menerapkan relaksasi tarif pajak sebagai respons atas kebijakan opsen pajak dari pemerintah pusat, agar tidak menambah beban masyarakat.
“Di awal pemberlakuan opsen, kami menurunkan tarif dari yang diatur dalam Perda. Tujuannya agar masyarakat tidak membayar pajak lebih tinggi, dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli,” ujar Dewa Tagel.
Meski demikian, relaksasi tarif tersebut belum sepenuhnya berdampak positif terhadap tingkat kepatuhan. Berdasarkan data evaluasi Bapenda, kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor justru menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir, dari kisaran 73–74 persen menjadi sekitar 67 persen pada 2025.
Menurut Dewa Tagel, salah satu penyebabnya adalah pola pikir sebagian masyarakat yang cenderung menunda pembayaran pajak dengan harapan adanya program pemutihan di kemudian hari. “Ada kecenderungan masyarakat menunggu pemutihan berikutnya. Ini yang sedang kami evaluasi secara serius,” katanya.
Berangkat dari kondisi tersebut, Pemprov Bali memutuskan menggeser strategi pada 2026. Pemerintah tetap memberikan penyesuaian tarif di bawah ketentuan Perda, namun menambahkan skema insentif khusus bagi wajib pajak yang taat dan membayar tepat waktu.
“Di tahun 2026, kami tetap menurunkan tarif dari Perda seperti tahun lalu. Namun, kami tambahkan insentif berupa pengurangan tambahan pokok pajak sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang taat,” jelas Dewa Tagel.
Insentif tersebut dirancang secara berjenjang. Untuk kendaraan roda dua dan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc, pemerintah memberikan tambahan diskon pokok pajak sebesar 10 persen. Sementara kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc, termasuk sepeda motor 250 cc dan mobil, akan memperoleh potongan sebesar 5 persen.
Pembagian skema ini, lanjut Dewa Tagel, mempertimbangkan asas keadilan dan kemampuan ekonomi masyarakat. “Secara umum, kendaraan di atas 200 cc dimiliki oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih baik, sehingga potongan yang diberikan lebih kecil,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Bali berharap dapat membangun budaya kepatuhan pajak yang lebih sehat dan berkelanjutan. Di sisi lain, langkah tersebut juga diharapkan mampu menjaga stabilitas penerimaan daerah sekaligus mendukung daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi. (pn)
