Badung, Karangaseminfo.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali memanggil empat pengusaha yang sebelumnya menjadi temuan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek bermasalah, mulai dari pembangunan lapangan padel di Munggu, reklamasi tanpa izin di Pantai Sawangan, vila di Canggu, hingga proyek perumahan yang mengeruk bukit kapur di Desa Adat Kampial, Kuta Selatan, Badung.
Kasus pengerukan bukit kapur di Kampial sempat menyita perhatian publik karena menyisakan sebuah pura di tengah area proyek. Proyek tersebut kini menjadi salah satu fokus pemeriksaan Satpol PP Bali bersama tiga kegiatan pembangunan lainnya.
“Iya yang di Kampial itu termasuk, tentu kami juga berharap keberadaan Pura itu entah siapa yang punya pengemponnya dari mana, kapan dibangunnya kita tentu wajib melestarikannya,” ujar Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Selasa (6/1/2026).
Dharmadi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan karena keempat proyek tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan perizinan, khususnya terkait tata ruang. “Ya bisa disimpulkan memang ada beberapa yang tidak terpenuhi persyaratannya secara perizinan. Karena kita turun ke lapangan juga sempat mewawancarai cari informasi ke masing-masing,” katanya.
Pemeriksaan meliputi administrasi tata ruang, kesesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta kelengkapan dokumen perizinan lainnya. Hasilnya akan dikompilasi bersama Satpol PP Badung untuk ditarik kesimpulan sebelum disampaikan ke Pansus TRAP DPRD Bali. “Tidak menutup kemungkinan bilamana sudah dilaporkan ke saya dan dianggap perlu dipertajam ya kami mintakan kembali keterangan sampai benar-benar informasi lengkap baru kita sampaikan ke pansus,” ucap Dharmadi. Ia menargetkan hasil pemeriksaan rampung dalam waktu dekat. “Targetnya sih minggu depan sudah klir ya,” tambahnya.
Sebelumnya, tim Pansus TRAP DPRD Bali menghentikan aktivitas pengerukan bukit kapur di Kampial saat inspeksi mendadak pada Selasa (30/12/2025) karena proyek tersebut tidak mengantongi izin. “Tim pansus mengatakan bahwa ini kegiatan bodong, tanpa ada izin. Kami akan perdalam,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta.
Meski telah disetop, pengembang belum mengajukan berkas rekomendasi rencana induk pengembangan perumahan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Badung. “Sejauh ini belum ada berkas yang diajukan pengembang,” ujar Kepala Dinas Perkim Badung Anak Agung Ngurah Bayu Kumara Putra, Selasa (6/1/2026).
Bayu Kumara menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan rekomendasi atau izin apa pun terkait pemanfaatan lahan maupun pengerukan bukit kapur oleh PT Undagi Bali Sentosa. “Dinas Perkim tidak ada mengeluarkan izin atau apa pun terkait pemanfaatan lahan di sana, termasuk pengerukan yang dilakukan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, pengembang yang tidak segera melengkapi perizinan berpotensi dikenai sanksi bertahap, mulai dari pembinaan, teguran hingga pelimpahan ke Satpol PP. “Jika tidak diindahkan, kami menyerahkan ke Satpol PP untuk melakukan penyegelan atau tindakan lain yang diperlukan. Sebenarnya untuk lama pengurusan Block Plan (rencana induk) hanya dua minggu,” ujarnya.
Pengerukan bukit kapur di Kampial pada lahan seluas sekitar 1,7 hektare tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk undang-undang tentang pertambangan, penataan ruang, perlindungan lingkungan hidup, serta peraturan daerah terkait pengavelingan dan keberadaan tempat suci. (pn)
