Denpasar, Karangaseminfo.com – Upaya mencari jalan tengah dalam polemik pengelolaan sampah di Bali menemukan titik terang. Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) di Denpasar, Kamis (16/4), setelah aksi damai yang melibatkan ratusan truk sampah.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk merespons kebijakan pembatasan TPA Suwung yang sejak 1 April 2026 hanya menerima sampah anorganik dan residu. Kebijakan ini memicu kendala di lapangan, khususnya bagi pengelola swakelola yang telah melakukan pemilahan sampah.
Dalam dialog tersebut, Forkom SSB menyampaikan aspirasi agar akses ke TPA kembali dibuka, setidaknya hingga fasilitas PSEL beroperasi. Mereka juga menyoroti kebuntuan sistem pembuangan meskipun proses pemilahan telah dilakukan secara mandiri.
“Kami mendukung kebijakan pemilahan sampah, tapi setelah dipilah sampah kami tidak bisa dibuang… terus Kami harus buang kemana ini,” ungkap perwakilan Forkom SSB.
Gubernur Koster menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan sampah harus tetap berpijak pada kepentingan menjaga lingkungan Bali yang bersih dan berkelanjutan. Namun demikian, ia juga memahami tantangan teknis yang dihadapi di lapangan.
Melalui komunikasi langsung dengan Menteri Lingkungan Hidup, disepakati solusi sementara berupa izin pembuangan sampah organik ke TPA Suwung dengan frekuensi dua kali dalam sepekan hingga akhir Juli 2026.
“Menurut Saya ini jalan terbaik saat ini yang bisa diberikan,” ujar Koster.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang jam operasional pembuangan hingga malam hari untuk mengurangi kepadatan antrean truk.
Kesepakatan ini menjadi langkah kompromi yang diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem pengelolaan sampah di Bali, sembari menunggu implementasi solusi jangka panjang melalui PSEL dan penguatan sistem berbasis pemilahan. (pn)
