Jakarta, Karangaseminfo.com – Dua platform digital, TikTok dan Roblox, menunjukkan sikap kooperatif menjelang berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang efektif mulai 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan kedua platform tersebut telah menunjukkan itikad untuk menyesuaikan layanan mereka dengan aturan baru tersebut, meski masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyempurnakan penerapannya.
"Ada kabar cukup baik datang dari dua platform lainnya yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian yaitu Roblox dan TikTok. Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan (kepada PP Tunas) agar dapat dilakukan secara menyeluruh," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat malam.
Dalam komunikasi dengan pemerintah, Roblox menyampaikan rencana melakukan penyesuaian fitur khusus bagi pengguna anak.
Untuk pengguna berusia di bawah 13 tahun, platform tersebut berencana membatasi akses sehingga hanya dapat memainkan gim secara offline, sementara akses daring tidak akan tersedia.
Meski rencana tersebut belum diterapkan, pemerintah menyatakan akan mengapresiasi langkah tersebut apabila benar-benar direalisasikan.
Sementara itu, TikTok juga menyampaikan komitmennya untuk melakukan penyesuaian kebijakan, salah satunya dengan menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.
TikTok disebut akan mengumumkan peta jalan operasional terkait pengguna berusia 14–15 tahun pada Sabtu (28/3).
"Jadi tadi kita sampaikan kepatuhannya kooperatif sebagian, artinya arahnya sudah menuju ke sana (patuh secara penuh pada PP Tunas) hanya saja meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan. Ini kita juga minta agar segera melengkapi kepatuhannya," ujar Meutya.
Hingga 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, pemerintah mencatat baru dua platform yang telah sepenuhnya memenuhi ketentuan PP Tunas, yakni X dan Bigo Live.
Sementara itu, TikTok dan Roblox masih dikategorikan kooperatif sebagian, sedangkan platform lain seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube disebut belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
PP Tunas sendiri pertama kali diperkenalkan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025 untuk memperkuat tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar lebih aman bagi anak-anak.
Aturan tersebut bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif.
Sebagai aturan pelaksana, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan PSE mencantumkan batasan usia layanan, serta melakukan penilaian mandiri terhadap profil risiko platform.
Meutya menegaskan kebijakan ini resmi berlaku mulai 28 Maret 2026, dengan penerapan awal pada delapan platform digital utama, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. (*pn)
