Buleleng, Karangaseminfo.com – Pemerintah Provinsi Bali mempertimbangkan pencabutan izin Panti Asuhan Ganesha Sevanam di Kecamatan Sawan, Buleleng, setelah pemiliknya berinisial JMW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak asuh.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) Bali Anak Agung Sagung Mas Dwipayani mengatakan keputusan pencabutan izin akan bergantung pada hasil proses hukum yang sedang berjalan.
"Jika hasil pengadilan menetapkan bahwa memang benar tersangka bersalah, izin (panti) dicabut sesuai Permensos," ujarnya.
Sagung menjelaskan bahwa perizinan lembaga kesejahteraan sosial, termasuk panti asuhan, diterbitkan oleh dinas perizinan dengan rekomendasi dari dinas sosial sesuai dengan Permensos Nomor 5 Tahun 2024.
Sebagai respons awal terhadap kasus tersebut, Dinas Sosial Bali telah mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara tersangka dari jabatan ketua yayasan serta menghentikan aktivitas operasional panti.
Langkah tersebut dilakukan hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan.
Sementara itu, anak-anak yang menjadi korban telah ditempatkan di rumah aman untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
"Saat ini, posisi anak-anak korban di rumah aman, sedangkan 22 orang masih di Panti Ganesha Sevanam sambil menunggu surat pemberhentian sementara," kata Sagung.
Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keamanan dan masa depan anak-anak yang masih berada di panti tersebut.
Ke depan, pengawasan terhadap panti asuhan di Bali akan diperketat melalui monitoring berkala serta penerapan standar pengasuhan yang lebih ketat.
"Upaya pencegahan juga dilakukan melalui edukasi kepada anak, serta penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dengan dukungan sinergi lintas sektor," tambah Sagung. (pn)
