Badung, Karangaseminfo.com – Pemerintah Kabupaten Badung tengah menyiapkan langkah tegas untuk menertibkan praktik pembuangan sampah sembarangan. Warga yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai denda hingga Rp25 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan.
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan selama ini penindakan terhadap pelanggaran kebersihan masih dilakukan melalui pendekatan pembinaan.
Namun mulai pekan depan, pemerintah daerah berencana menerapkan sanksi yang lebih tegas.
“Sampai saat ini belum kami terapkan ketentuan sanksi itu dan masih bersifat pembinaan. Sanksi tegas rencananya mulai kami terapkan pekan depan ini,” ujarnya.
Pada tahap sebelumnya, pelanggar ketertiban umum biasanya hanya diberikan sanksi sosial sebagai bentuk edukasi.
Mereka diminta membuat pernyataan tertulis dan mengikuti kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan setempat.
Seiring meningkatnya persoalan sampah, Pemkab Badung kini mulai mengarah pada penegakan hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan.
Untuk itu, Tim Yustisi Satpol PP Badung telah menjalin koordinasi dengan Pengadilan Negeri Denpasar.
“Kami Tim Yustisi atau Satpol PP Badung sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Denpasar. Tujuan untuk pelaksanaan sanksi dan penindakan berupa tipiring,” jelas Suryanegara.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Melalui aturan ini, pemerintah daerah berupaya memperkuat penertiban terhadap pelanggaran lingkungan.
Satpol PP juga menyiapkan sistem pengawasan yang lebih intensif di seluruh kecamatan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil akan ditempatkan secara rutin untuk memantau potensi pelanggaran.
“Tiap Jumat, selain korve, kami akan menugaskan atau menyiapkan PPNS pada tiap-tiap kecamatan. Ini sesuai perintah Pak Bupati,” ujarnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum dapat langsung dilakukan di lokasi.
“Kalau ditemukan pelanggaran bisa kami langsung proses, tegas supaya ditangani bersama atau ditangkap,” tegasnya.
Pemkab Badung juga mendorong masyarakat agar ikut aktif melaporkan pembuangan sampah ilegal kepada petugas.
Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP bersama DLHK Badung hingga ke tahap persidangan. (pn)
