Denpasar, Karangaseminfo.com – Aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali mulai menjalankan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN, dengan mekanisme kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Kepala BKPSDM Bali I Wayan Budiasa mengatakan bahwa meskipun bekerja dari rumah, seluruh pegawai tetap wajib melakukan absensi melalui sistem resmi Pemprov Bali.
"Tentu terkait dengan presensi atau absensi pegawai Pemprov ASN baik PNS maupun PPPK wajib melakukan absensi, di mana absensi Pemprov Bali menggunakan wajah," ujarnya.
Budiasa menjelaskan bahwa sistem presensi yang sebelumnya hanya dapat dilakukan dari kantor kini memungkinkan pegawai melakukan absensi dari alamat domisili yang tercatat.
Absensi tersebut dilakukan melalui aplikasi SIKEPO dengan teknologi pengenal wajah.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan atau ketidakhadiran dalam sistem presensi akan berdampak pada pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Ini akan berdampak ketika terlambat absen, apalagi tidak absen, apalagi absen di luar itu tidak bisa direspons oleh sistem, mereka akan masuk di dalam kategori tidak melaksanakan kewajiban," jelasnya.
Selain itu, pegawai juga diwajibkan memastikan perangkat komunikasi tetap aktif, mengingat sewaktu-waktu mereka dapat diminta hadir ke kantor dalam kondisi mendesak.
Kinerja pegawai selama menjalankan WFH akan dipantau melalui sistem SIKEPO, termasuk jumlah tugas yang harus diselesaikan.
"Di SIKEPO itu sudah kelihatan. Katakan mereka di SIKEPO memiliki pekerjaan lima, itu harus dikerjakan lima kalau kurang akan kelihatan," tandas Budiasa. (*pn)
