Terjerat Utang dan Judi, Pegawai BRI Gelapkan Dana Nasabah Ratusan Juta


Terjerat Utang dan Judi, Pegawai BRI Gelapkan Dana Nasabah Ratusan Juta

Denpasar, Karangaseminfo.com - Kasus penggelapan dana nasabah Bank BRI di Karangasem memasuki tahap tuntutan. Terdakwa I Ketut Tunas dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun setelah terbukti menyalahgunakan dana nasabah hingga Rp 863 juta.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (14/4/2026). Jaksa Gede Hady Sunantara menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsidiair.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863 juta,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp 50 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 691 juta. Apabila tidak dipenuhi, terdakwa terancam tambahan hukuman penjara.

Penggelapan terjadi saat terdakwa bertugas melayani transaksi keuangan masyarakat. Dana nasabah yang diterima tidak disetorkan ke bank, melainkan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk menutup utang pinjaman online dan berjudi.

Aksi tersebut dilakukan selama empat tahun dan merugikan 13 nasabah. Dalam persidangan, terdakwa mengaku terdorong tekanan ekonomi dan kecanduan judi.

Sidang berikutnya akan memasuki tahap pembelaan dari pihak terdakwa. (pn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama