Abaikan SE Gubernur, Truk Galian C Tetap Melintas di Jalur Pemedek IBTK

Abaikan SE Gubernur, Truk Galian C Tetap Melintas di Jalur Pemedek IBTK

Karangasem, Karangaseminfo.com – Larangan bagi kendaraan pengangkut material galian C untuk melintas di jalur pemedek selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih rupanya belum sepenuhnya dipatuhi.

Dalam beberapa hari terakhir, masih ditemukan truk pengangkut pasir yang melintas di jalur Selat–Muncan–Rendang–Nongan hingga Klungkung, yang menjadi akses utama bagi umat yang hendak melakukan persembahyangan.

Padahal pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur pengalihan rute kendaraan pengangkut material melalui jalur Sidemen.

Kasat Lantas Polres Karangasem AKP I Gusti Agung Putu Maha Putra mengatakan, pihaknya masih mendapati sejumlah pelanggaran di lapangan.

“Masih ada sopir yang nekat melintas, selama tiga hari terakhir kurang lebih ada belasan truk melanggar,” ungkapnya.

Sebagian pengemudi mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut, sementara lainnya berdalih sedang mengirim material ke wilayah Rendang.

Padahal, menurut Agung, para sopir sudah sejak lama diimbau agar menggunakan kendaraan yang lebih kecil seperti pikap apabila hendak membawa material ke daerah tersebut.

Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah pengusaha dan perusahaan agar turut mematuhi aturan selama berlangsungnya karya.

“Karya ini cuma setahun sekali tolong ditaati dan cuma berlangsung 21 hari saja,” ujarnya.

Untuk sementara, polisi masih mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan teguran kepada para pengemudi yang melanggar.

Di sisi lain, arus lalu lintas menuju kawasan Pura Agung Besakih masih relatif lancar meski jumlah pemedek cukup ramai.

Beberapa titik sempat mengalami kepadatan, namun tidak sampai menimbulkan kemacetan berarti. (*pn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama